
Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, desa-desa adat di Kaltim bisa lenyap ditelan oleh investasi yang tidak memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya.
Rusman menambahkan, keberadaan desa adat dan lembaga-lembaga adat merupakan bagian fundamental dari sejarah dan pembentukan negara.
"Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengabaikan atau merusak habitat sosial manusia yang telah ada turun-temurun," tegasnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Siapkan Rp 27,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan Sepanjang 700 Meter
DPRD Kaltim berkomitmen untuk memastikan bahwa perda tersebut tidak hanya melindungi, tetapi juga mengakui dan menghargai kontribusi desa-desa adat dalam menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
"Kami berharap perda ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya serta kehidupan sosial masyarakat Kalimantan Timur di tengah arus modernisasi dan globalisasi," tutur Rusman.