DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat

Rabu 27-03-2024,07:00 WIB
Editor : Hariyadi
DPRD Kaltim Rancang Raperda Adat, Solusi Konflik Investor Vs Lembaga Adat

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang mengkaji lebih dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjamin perlindungan dan pembetukan lembaga des adat di Benua Etam, nama lain Kaltim.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Kelembagaan Desa Adat DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub menyebut, selama ini banyak potensi desa adat yang tidak mendapatkan pengakuan secara hukum.

BACA JUGA: Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024

Persoalan inilah, lanjut dia, yang seringkali menimbulkan benturan di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak investor, terutama terkait dengan konflik lahan.

"Contohnya, banyak lahan adat beralih fungsi menjadi kebun sawit atau pertambangan, yang mengakibatkan masyarakat adat mengalami risiko kerugian," ujar Rusman, di Samarinda, Selasa (26/3/2024).

Rusman menjelaskan, Raperda Pembentukan Kelembagaan Desa Adat dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap keberadaan desa adat di Kaltim.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Meningkat Lima Tahun Terakhir

"Dengan adanya perda ini, diharapkan desa adat dapat terlindungi dan memiliki legalitas yang kuat dalam mengelola wilayah dan sumber daya adat mereka," katanya, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, Pansus DPRD Kaltim terus berupaya menyelesaikan pembahasan Raperda ini agar dapat segera disahkan dan diberlakukan.

Sebab, raperda ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Kaltim.

BACA JUGA: Koalisi untuk Transparansi Unmul Tuntut Keterbukaan Penetapan Anggaran Remunerasi, Begini Jawaban Rektor

Selain mengatur soal pengakuan dan perlindungan, Raperda tersebut juga mengatur tentang kelembagaan desa adat, hak dan kewajiban desa adat, serta pendanaan desa adat.

Melalui desa adat yang kuat dan berdaya, kata Rusman, diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat di Kaltim.

"Kami sebagai DPRD Kaltim merasa perlu melahirkan perda ini karena sadar akan risiko kehilangan identitas budaya dan sosial yang telah ada sejak sebelum republik ini berdiri," ujar Rusman.

BACA JUGA: Kembalikan ke Pemerintah, Kejaksaan Negeri Kukar Selamatkan Uang Negara Rp 1.768.795.075

Kategori :