BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan tingkatkan penertiban praktik eksploitasi anak yang marak pada Bulan Ramadan.
Seperti para penjual tisu, kerupuk, jajanan dan ‘manusia gerobak’ memanfaatkan momentum ini untuk mendulang keberkahan dari sebagian orang yang ingin berbagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.
BACA JUGA : Polda Kaltim Meringkus Buron Pelaku Penggelapan Kendaraan
Pihaknya menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan pekerja, atau dibawa untuk dimanfaatkan agar mengundang simpati orang-orang.
“Anak-anak seharusnya fokus pada pendidikan, bukan bekerja,” tegas Boedi.
Ia menegaskan Satpol PP akan melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat anak-anak berjualan tisu, kerupuk maupun ‘manusia gerobak’ yang mangkal, seperti persimpangan jalan dan tempat keramaian. Petugas juga akan mengamankan ‘manusia gerobak’ pengumpul barang bekas yang sering membawa anak-anak.
“Kami akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para pelaku. Karena tanggung jawab orang tua untuk memenuhi hak-hak anak dan seharusnya mencegah eksploitasi anak secara ekonomi,” ujar Boedi.
BACA JUGA : Pengamat: Hasil Perolehan Suara Parpol Bukan Penentu Kemenangan Pilkada Kaltim 2024
Boedi juga menerangkan bahwa Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Balikpapan dan pihak terkait lainnya untuk menangani kasus eksploitasi anak ini.
“Namun untuk tahun ini sudah tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya ya. Manusia-manusia gerobak sudah minim. Tapi yang masih banyak ya ini, anak-anak penjual tisu maupun kerupuk, selalu kita pantau lalu tertibkan,” jelasnya.
Adapun selain penertiban, Satpol PP juga telah melakukan upaya pencegahan, dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya eksploitasi anak. Sosialisasi akan dilakukan di berbagai tempat, seperti sekolah, kelurahan, dan tempat umum lainnya.
“Untuk masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan jika melihat anak-anak yang diduga dieksploitasi. Laporan dapat disampaikan ke Satpol PP atau Dinas Sosial setempat,” jelas Boedi.
BACA JUGA : Pom Mini Ilegal Merajalela, Pokja 30 Kaltim Sebut Pemkot Samarinda Lempar Tanggung Jawab
Adapun mengenai aturan hukum terkait eksploitasi anak ini tercantum pada: