NOMORSATUKALTIM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menggungat Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PPP mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek menyatakan, gugatan itu dilayangkan untuk pemilihan legislatif (Pileg) di 18 provinsi.
PPP meyakini, perolehan suaranya hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebabkan raihan suara partai ini merosot tajam.
"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek di sela pendaftaran gugatan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.
BACA JUGA: Maju Terus, TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK
PPP mengklaim, gugatan PHPU ini didukung oleh berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di sejumlah dapil. Antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Awiek menjelaskan, bukti yang dibawa PPP yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menuturkan, meski suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak banyak, namun jika ditotal mencapai lebih dari 200 ribu lebih.
Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.
BACA JUGA: Ngaku Dibayar Rp 85 Juta, Begini Tampang Tersangka Teroris Pembantaian 115 Orang di Moskow
"Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu," ungkapnya.
Dia meyakini bahwa sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.
Untuk itu nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.
Adapun gugatan PPP terbagi dalam beberapa perkara, antara lain salah satunya terdaftar dengan nomor 68-01-17-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.