Rosdiana Dapat Mengajukan Banding Tanpa Alat Bukti Baru

Rabu 18-12-2019,18:58 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Mansyur. (Istimewa)

==========

 

Samarinda, DiswayKaltim.com – Setelah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, terdakwa korupsi pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan Rosdiana dapat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kaltim.

Praktisi Hukum dari Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kutai Kartanegara Mansyur menjelaskan, pengajuan banding dapat dilakukan oleh kuasa hukum perempuan yang sudah uzur tersebut.

Kata Mansyur, Rosdiana bisa melayangkan banding tanpa disertai alat bukti atau novum baru. Syaratnya, terdakwa meyakini terdapat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Selama dia tidak merasa puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan meyakini putusan pengadilan itu salah, maka dia punya hak untuk mengajukan banding,” ucapnya kepada Disway Kaltim, Rabu (18/12/2019) siang.

Ia berpendapat, banding hanya membuktikan validitas putusan Pengadilan Tipikor. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi akan membuktikan putusan itu menyalahi aturan atau sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Beda dengan PK (peninjauan kembali, red.). Kalau PK, memang harus punya novum baru. Sedangkan dibanding, nanti di memori banding terdakwa atau kuasa hukumnya harus menjelaskan kesalahan putusan Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Terdakwa diberikan waktu tujuh hari setelah vonis untuk menyatakan banding. Sementara untuk menyerahkan memori banding, Rosdiana diberikan waktu 14 hari.

“Jika dalam waktu tujuh hari tidak dinyatakan banding, maka vonis pengadilan tingkat pertama dinyatakan inkrah,” tegasnya.

Alumni Universitas Mulawarman Samarinda itu mengatakan, terdapat perbedaan antara proses banding di Pengadilan Tinggi dan sidang di Pengadilan Tipikor. Dalam tahapan banding, sidang hanya akan dilakukan ketika para pihak mengajukan bukti baru.

“Tetapi kalau tidak ada bukti lain, pengadilan tingkat dua hanya akan memeriksa putusan dari pengadilan tingkat pertama,” ucapnya.

Para pihak akan diberikan kesempatan untuk membuktikan dalilnya. Termasuk Rosdiana dan kuasa hukumnya akan diminta oleh Pengadilan Tinggi untuk menyangkal putusan Pengadilan Tipikor.

“Sebenarnya di banding itu mirip perdata. Para pihak diberi ruang untuk menjelaskan dalil yang diserahkannya di memori banding,” ujarnya.

Apabila Rosdiana dapat membuktikan putusan Pengadilan Tipikor menyalahi prosedur serta dapat meyakinkan majelis bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut, maka Rosdiana bisa divonis tidak bersalah di Pengadilan Tinggi.

“Sama seperti Noorlena dan Ratna Panca Mardani. Di tingkat kasasi mereka bisa membuktikan putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua salah. Begitu juga di banding ini. Rosdiana harus membuktikan putusan pengadilan tingkat pertama tidak benar,” pungkasnya. (qn/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait