BACA JUGA : Beraksi Lintas Provinsi, Pasutri Asal Paser Tipu Warga Jambi hingga Rp78 Juta
KMS Kaltim menilai bahwa perkara tersebut mengingatkan pada rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan menghalalkan segala cara.
Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun.
Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.
"Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya," kata Mareta Sari, dinamisator Jatam Kaltim yang tergabung dalam KMS Kaltim.
Kemudian, KMS Kaltim juga menilai adanya upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka.
Upaya tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah, dan hak atas pemukiman warga.
Pemaksaan pembongkaran bangunan dengan dalih tidak berizin terhadap tanah-tanah masyarakat yang telah dikuasai warga jauh sebelum rencana pembangunan IKN merupakan bentuk menghadirkan kembali cara-cara penjajah Belanda dalam menguasai tanah-tanah rakyat melalui politik "Domein Verklaring" yang menyatakan "Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, maka tanah menjadi tanah pemerintah".
Politik penjajah ini telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Upaya paksa penyingkiran masyarakat adat dengan dalih pelanggaran atas Tata Ruang IKN merupakan bentuk genosida masyarakat adat.
KMS Kaltim juga menyoroti pembentukan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang dijadikan dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
BACA JUGA : Soroti Kasus Kurnia Meiga, Ahmad Bustomi Bongkar Sisi Gelap Pesepakbola Indonesia
Menurut KMS Kaltim, produk hukum ini dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.