Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di Kuala Lumpur setelah menemukan adanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Berikutnya, KPU RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, mencapai jumlah 62.217 orang.
BACA JUGA: MUI Serukan Gerakan Boikot Produk Israel saat Ramadhan 1445 Hijriah
Jumlah tersebut terdiri dari 42.372 orang pemilih yang akan melakukan PSU di 22 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan 19.845 orang pemilih yang akan melakukan PSU di 120 KSK.
Angka tersebut diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, yaitu yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Total pemilih untuk ketiga metode tersebut yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Jumlah 78 ribu ini menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.