Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara mengarah ke dalam.
BACA JUGA: KPU Kaltim: 466 Penyelenggara Pemilu Sakit, 22 Meninggal Dunia
Anna menegaskan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru. Mengingat aturan serupa sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.
"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," katanya.
Dia menambahkan, edaran itu dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.
Penggunaan pengeras suaranya saja diatur, katanya, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
BACA JUGA: Operasi Pencarian Smart Air Berakhir, Heli Caracal Evakuasi Tim SAR Gabungan di Binuang
Ia melanjutkan, jika suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan kehilangan kesyahduannya.
"Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," tandasnya.