Targetkan Peningkatan PAD, Dishub Balikpapan Ambil Alih Pengelolaan Parkir Pasar

Kamis 07-03-2024,12:30 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan resmi mengambil alih pengelolaan parkir di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

"Sudah serah terima pengelolaan parkir di UPT pasar itu diserahkan ke Dinas Perhubungan karena memang yang mengatur retribusi parkir itu kan adanya di Dishub. Bukan di dinas pasar," ujar Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra.

Adwar menjelaskan, pengambilalihan ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Ditambah semenjak Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi, hal tersebut membuat PAD berkurang cukup besar.

"Dengan dilimpahkannya pengelolaan parkir pasar itu di Dishub akan menambah kekurangan yang ada sekarang. Mudah-mudahan potensinya bisa maksimal dari pasar ini. Pasar pemerintah aja. Kalau swasta kan pajak ya," tuturnya.

Saat ini, Dishub Balikpapan tengah melakukan konsolidasi dengan juru parkir yang sebelumnya sudah bertugas di beberapa UPT Pasar. Diantaranya yaitu  Pasar Pandansari, Pasar Klandasan dan Pasar Sepinggan.

“Ada beberapa Wilayah UPT yang diserahkan ke kita areanya. Kita konsolidasi dulu sama jukirnya yang ada, baru nanti kita hitung potensinya," jelas Adwar.

Dishub Kota Balikpapan menargetkan peningkatan PAD dari sektor parkir di pasar ini melalui pengelolaan yang lebih optimal. 

Adwar juga menjelaskan dengan cara pembinaan untuk jukir yang ada. Menurutnya rata-rata jukir yang ada bisa empat sampai lima orang dimasing-masing pasar.

Ia menambahkan, sistem setoran akan diterapkan untuk memudahkan perhitungan pendapatan.

Pihak Dishub akan memberikan karcis pada para jukir binaan untuk tanda bukti setoran.

"Hitungannya setoran. Kalau kita biasanya setoran. Jadi kita kasih dia karcis untuk setoran setiap hari. Biasanya ada juga per minggu. Karena pasar biasanya agak lumayan gede setorannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, PAD berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari wilayah daerah itu sendiri.

PAD terdiri dari beberapa komponen, yaitu hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah.

UU No 28 Tahun 2009 juga menekankan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Kategori :