BERAU, NOMORSATUKALTIM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memvonis hukum mati kepada terdakwa Y (22) atas kasus pembunuhan berencana di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jhon Paul Mangusong mengatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan ke 3 sebelumnya dengan hukuman seumur hidup.
Dirinya menyebut, keputusan majelis hakim di ambil berdasarkan fakta dari persidangan tersebut, dan tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa.
"Majelis hakim punya hak untuk menilai, apakah perbuatan terdakwa itu layak dijatuhi hukuman seperti apa," ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, terdakwa dapat melakukan banding paling lambat 7 hari kepada kuasa hukum jika terdakwa keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Terdakwa memiliki hak untuk melakukan banding. Maksimal 7 hari," ucapnya.
Kemudian, dirinya mengatakan peran JPU hanya menuntut. Sehingga keputusan akhir tetap ada di majelis hakim.
"Yang pasti keputusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta hukum persidangan. Majelis hakim sudah bermusyawarah mufakat,'' ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo mengatakan, jika terdakwa ingin melakukan banding, tentu pihaknya akan mengikuti perkembangan dari penasehat hukum terdakwa.
"Putusan majelis hakim sudah diatas tuntutan JPU. Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut. Apabila terdakwa tidak melakukan banding, kami akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,'' ujarnya.