Nobar Film Eksil di Samarinda Dibatalkan Sepihak, Aksi Kamisan Kaltim Sebut Pembungkaman Demokrasi

Kamis 22-02-2024,09:00 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Hariyadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Agenda nonton bareng (nobar) Film EKSIL di Kota Samarinda yang digagas oleh Aksi Kamisan Kaltim mendadak batal. Nobar film EKSIL sedianya digelar pada Rabu (21/2/2024), 

Rilis Aksi Kamisan Kaltim menyebut, pembatalan dilakukan secara sepihak oleh pengelola bioskop. 

Kronologi yang tertuang dalam rilis media Aksi Kamisan Kaltim menjelaskan, pembatalan nonton bareng Film EKSIL itu terjadi H-1 sebelum penanyangan.

“Padahal 146 penonton sudah membeli tiketnya. H-1 Hari Rabu (21/2/2024), sehari jelang Nobar EKSIL pada pukul 10.59 WITA, salah satu koordinator Nobar EKSIL mendapat pesan WhatsApp yang mengatakan pihak mereka (pengelola bioskop) belum bisa menanyangkan film EKSIL,” dikutip dari rilis media yang dibuat oleh Aksi Kamisan Kaltim.

BACA JUGA: Sering Dikritik Wartawan, Jokowi: Itu Kebebasan Pers

Aksi Kamisan Kaltim selaku pihak yang memiliki agenda nobar mengaku heran dengan sikap pengelola bioskop waralaba terkenal tersebut.

Sebab, Aksi Kamisan Kaltim telah memberikan uang muka sebagai tanda jadi penayangan film EKSIL.

“Sikap mereka (waralaba bioskop) berbalik 180 drajat, dari saat tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio (Cinema 2) yang berkapasitas 146 penonton, hingga kami telah menyerahkan uang muka sebesar Rp2.025.000, (sudah termasuk pajak), sebagai tanda jadi pada Jumat (16/02/2024)," terang pihak Aksi Kamisan Kaltim yang termuat dalam rilisnya.

Atas kejadian ini, Aksi Kamisan Kaltim mendatangi manajemen bioskop untuk meminta kejelasan.

“Setelah kami bertemu untuk koordinasi kepada Pihak Bioskop menyampaikan jika acara Nobar ini bisa dilaksanakan jika Kami dan Pihak Bioskop MENGURUS SURAT IJIN KERAMAIAN DI KEPOLISAN. Syarat ini jelas di luar nalar dan ini jelas upaya pembungkaman demokrasi, pengekangan hak kebebasan berekspresi," tutur Aksi Kamisan Kaltim. 

BACA JUGA: Titik Panas di Kaltim Terdeteksi Naik Menjadi 125, Kutim Paling Banyak

"(padahal) kita tau bersama Film EKSIL ini sudah tayang di berbagai Bioskop tanah Air seperti Jakarta, Bali Jogja dan lainnya dan banyak mendapatkan Penghargaan Internasional,” lanjutnya.

Menurut mereka, dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan Hak warga negara dilindungi dengan baik. 

"Ketentuan Pasal 28 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menegaskan secara eksplisit bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Ini jelas mencederai Demokrasi,” tandas Aksi Kamisan dalam rilisnya.

 

Kategori :