PASER, NOMORSATUKALTIM - Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ahmad Rapi'i dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah diterima DPRD Kabupaten Paser pada 11 Januari lalu.
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan telah meneruskan usulan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, dan telah menerima surat klarifikasi dari KPU.
"Isi dari surat itu, KPU Paser menyatakan akan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Simpaw (sistem informasi pengganti antar waktu)," terang Zulkarnain, Selasa (20/2/2024).
Setelah berproses lebih dari dua pekan, hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Paser kemudian disampaikan ke Sekretariat DPRD Paser pada 9 Februari 2024.
Dari verifikasi dan wawancara yang dilakukan oleh KPU kemudian disampaikan ke sekretariat DPRD Paser. Dimana telah menemui orang perolehan surat suara terbanyak kedua hingga keempat di daerah pemilihan (Dapil) yang sama.
"Surat yang kami terima 9 Februari, sudah diteruskan pada 12 Februari lalu ke Bupati Paser melalui bagian tata pemerintahan atau Tapem," jelas Zul, sapaan karibnya.
Namun sampai saat ini, diungkapkan Zul jika DPRD Paser belum menerima informasi apapun untuk balasan surat yang diteruskan itu.
Hanya saja, katanya terdapat dua kemungkinan jika sudah ada informasi dari Tapem yaitu surat tersebut dilanjutkan ke provinsi atau kalau belum memenuhi syarat akan dikembalikan lagi ke DPRD Paser.
"Kami masih menunggu respon dari pemerintah daerah, cuma sampai hari ini kami belum mendapat informasi apapun terkait surat yang sudah kami teruskan itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ahmad Rapi'i merupakan anggota DPRD Paser periode 2019-2024 dari Dapil 3 Kecamatan Longkali dan Longikis. Adanya usulan PAW dikarenakan politisi yang juga maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Kaltim periode 2024-2029 itu saat ini tersandung kasus hukum.