Antrean Kendaraan di SPBU Masih Mengular, Pengamat Sebut Perlunya Kuota BBM Ditinjau Ulang

Selasa 20-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Chandra Izmi
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Regulasi terbaru terkait bisnis pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di Balikpapan menuai polemik. 

Di satu sisi, Pemkot Balikpapan ingin meningkatkan aspek keamanan dan keteraturan operasional dengan mewajibkan izin usaha niaga dan membatasi lokasi pom mini. 

Adapun Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 100/0199/Pem mewajibkan para pengecer BBM untuk melengkapi izin usaha niaga, memenuhi aspek transparansi, keamanan, dan keselamatan dan dengan tidak beroperasi di 6 ruas jalan, yaitu: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MT Haryono, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Ahmad Yani.

Di sisi lain, para pelaku usaha keberatan dengan regulasi tersebut karena dianggap memberatkan.

Salah satu pemilik pom mini di Jalan Marsma Iswahyudi, Mustaqim, menilai bahwa regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.

Dia berpendapat, dari regulasi itu berarti tidak semua pengecer dilarang. Baginya, peraturan tersebut hanya menyulitkan pelaku usaha pom mini yang kebetulan berada di ruas jalan yang tertera dalam edaran.

"Kalau satu dilarang, semua juga harus dilarang. Ini namanya tidak adil," keluh Takim.

Terpisah, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan bahwa pom mini menghadapi kendala dalam membeli BBM untuk dijual lagi dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

"Ada dua hal yang menjadi masalah utama bagi pom mini beroperasi. Pertama, pom mini ini tidak bisa membeli BBM baik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual lagi, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM. Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina," jelasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Akademisi Bidang Ekonomi dan Bisnis di Balikpapan, Imam Ary Wibowo, menjelaskan bahwa kuota BBM di Balikpapan terbilang terbatas dibandingkan dengan kebutuhannya.

“Ini dikarenakan jumlah penduduk Balikpapan yang relatif kecil, yaitu sekitar 700 ribu jiwa, dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Jawa khususnya,” ungkap Imam, Selasa (20/2/2024).

Kuota BBM yang terbatas ini sering kali mengakibatkan kelangkaan BBM di Balikpapan. Situasi ini pun diperparah dengan berbagai faktor, seperti panic buying, penyalahgunaan BBM subsidi, dan modifikasi tanki kendaraan untuk menampung lebih banyak BBM.

Akibatnya, antrian panjang di SPBU menjadi pemandangan yang lumrah di Balikpapan. Konsumen pun harus rela menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, bahkan tidak jarang terjadi keributan akibat antrian yang panjang.

Imam Ary Wibowo juga mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang sistem perhitungan kuota BBM. Ia menilai bahwa kuota BBM tidak hanya perlu mempertimbangkan jumlah penduduk, tetapi juga aktivitas industri di suatu daerah.

“Daerah Balikpapan ini termasuk daerah industri aktif. Di satu orang bisa punya 1.000 truk. Ini yang juga mestinya bisa jadi masukan untuk menambah kuota,” ujar Imam.

Kategori :