Raperda Perumda Benuo Taka Tunggu Kajian Akademis

Selasa 09-07-2019,14:32 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso.

Penajam, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menolak apabila dianggap tidak serius menyusul pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, yang draft-nya sejak diajukan belum diserahkan ke DPRD PPU.

“Kami serius mengajukan raperda dimaksud. Kami masih merampungkan kajian akademis yang hingga sekarang ini belum selesai,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Budi Santoso, Selasa (9/7/2019).

Ia mengatakan itu menanggapi pernyataan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD PPU Fadliansyah yang menyebutkan pemkab tidak serius. Dari empat raperda yang diajukan untuk dibahas di DPRD, Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka draft-nya belum diserahkan ke lembaga dewan.

“Tapi saya kecewa. Pemkab terkesan tidak serius. Raperda tentang Perubahan Perumda Benuo Taka hingga kini draft-nya belum masuk ke Dewan. Sementara kami sudah membentuk pansus untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah, Senin (8/7/2019).

Seperti diwartakan, Pemkab PPU mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Penajam Paser Utara, baru-baru ini. Keempat raperda masing-masing Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

Untuk membahas keempat raperda, DPRD PPU membentuk dua pansus. Pansus I diketuai Fadliansyah bertanggungjawab membahas dua Raperda tentang Perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Raperda tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pansus II diketuai Wakidi bertanggungjawab membahas dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Subsidi Ongkos Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Raperda tentang Perlindungan Anak Jalanan dan Yatim Piatu.

Sejak Senin, 8 Juli 2019, kedua pansus melakukan kunjungan kerja pansus ke luar daerah. Pansus I kunjungan kerja ke DPRD Kota Bontang, dan Pansus II kunjungan kerja ke Dinas Pertambangan Kaltim di Samarinda.

Kunjungan kerja para wakil rakyat ini, kata Kasubbag Persidangan, Risalah dan Publikasi Sekretariat DPRD PPU Abdul Rahman, kemarin, untuk memperkaya raperda yang sedang dibahas, dan dijadikan dasar untuk penetapan.

Fadliansyah yang ketua Komisi I DPRD PPU itu mengatakan, Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sudah memberi perhatian serius dengan mengingatkan OPD terkait raperda ini.

Hanya saja, kata anggota Fraksi Golkar ini, OPD terkait seolah-olah tidak memerhatikan teguran bupati. “Kalau tidak serius kenapa diajukan ke DPRD? Kami kecewa. Kami berharap hal seperti ini jangan terulang lagi,” katanya.

Budi Santoso mengatakan, persoalan raperda dimaksud terletak pada tataran tingkat bawah. Di samping itu, saat ini, pemerintah daerah sedang mengajukan koreksi terhadap draft raperda ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

“Kami memerlukan koreksi dan kajian hukum. Karena nanti saat mau disahkan DPRD juga melakukan konsultasinya kesana,” kata Budi Santoso.(m4/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait