SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa sekarang nikah atau akad nikah dapat dilakukan di dua tempat paling suci bagi umat Islam, yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya inisiatif yang diambil oleh pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung dua Masjid Suci tersebut.
Dengan memberikan kesempatan bagi para pasangan untuk melangsungkan akad nikah di tempat-tempat yang sangat suci ini, diharapkan dapat menambah nilai spiritual dan keberkahan bagi mereka yang menjalankan ibadah di sana.
Langkah ini juga dapat memperkuat ikatan emosional antara umat Islam dengan tempat-tempat suci mereka, serta meningkatkan nilai historis dan budaya dari dua Masjid Suci tersebut.
Para pengamat menilai bahwa inisiatif ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mengembangkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara pernikahan di tempat suci.
Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri, menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sesuai dengan ajaran Islam, mengingat Nabi Muhammad (saw) juga diketahui telah melangsungkan upacara pernikahan di masjid tersebut.
Pihak berwenang Saudi nampaknya ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, seperti yang diungkapkan oleh Al-Jabri bahwa melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi telah menjadi hal yang umum di kalangan penduduk setempat.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yang mungkin berkaitan dengan tradisi dan nilai-nilai budaya yang ada dalam masyarakat.
Dengan memberikan izin resmi untuk pelaksanaan akad nikah di tempat suci tersebut, pemerintah Saudi berpotensi memberikan landasan hukum yang lebih jelas serta memudahkan proses administratif bagi para pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di sana.
"Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam)," imbuhnya.
Pada akhir tahun lalu, dilaporkan bahwa semakin banyak warga Muslim kaya dari luar negeri yang melakukan perjalanan ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah Islami sebelum mengadakan walima, yaitu pesta pernikahan secara terpisah.
Menikah di salah satu dari dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan, yaitu kemampuan untuk melaksanakan ibadah Umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun.
Hal ini memberikan kesempatan yang berharga bagi para pasangan untuk memadukan momen sakral pernikahan dengan pelaksanaan ibadah yang sangat dihormati dalam agama Islam, sehingga menghadirkan pengalaman spiritual yang lebih berkesan.