BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Usai pesta demokrasi pada Rabu (14/2/2024) kemarin, kini kotak suara di Balikpapan dipindahkan ke Kantor Kecamatan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satlinmas.
Proses pemindahan logistik pemilu ini dimulai sejak pagi hari Kamis (15/2/2024).
Petugas KPPS dari setiap TPS yang telah selesai melakukan penghitungan surat suara mengantarkan kotak suara ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayahnya masing-masing.
Salah satu Ketua KPPS, H Ali Mudin mengatakan bahwa proses penghitungan dan pemindahan kotak suara berjalan lancar.
"Alhamdulillah, semua proses berjalan lancar tanpa kendala satu pun," ujar Ali.
Disisi lain, Aparat Kepolisian dan Satlinmas turut serta dalam pengawalan proses pemindahan kotak suara untuk memastikan keamanan dan keutuhan logistik pemilu.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menerangkan bahwa pengawalan ini demi memastikan kotak suara sampai ke PPK dengan aman.
"Kami ingin memastikan kotak suara sampai ke PPK itu aman dan tidak ada kecurangan yang terjadi," ujar Ipda Sangidun, Kamis (15/2/2024).
Setelah sampai di Kantor Kecamatan, kotak suara akan disimpan dan dijaga ketat hingga proses penghitungan suara di tingkat PPK dimulai.
Penghitungan suara ini akan disaksikan oleh Bawaslu dan para saksi dari partai politik peserta pemilu.
“Masyarakat kini menanti hasil akhir pemilu yang akurat dan transparan. Diharapkan proses penghitungan suara di tingkat PPK dan KPU dapat berjalan lancar dan terhindar dari kecurangan,” tandas Sangidun.
Sementara itu, Bawaslu Balikpapan sedang menyoroti beberapa potensi kecurangan yang kemungkinan terjadi karena beberapa hal kejadian khusus yang ditemukan.
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengungkapkan, kejadian khusus tersebut meliputi kekurangan dan tertukarnya surat suara, data pemilih tambahan, pemakaian atribut partai di sekitar TPS, dan dokumen palsu.
Ia juga mengatakan, sejauh ini informasi total keseluruhan surat suara yang tertukar masih dalam proses rekapitulasi.
Bawaslu Kaltim juga mengatakan bahwa ada kemungkinan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang terdapat kejadian khusus yang berdampak signifikan terhadap hasil pemilu.