BACA JUGA: Indonesia Mengutuk Keras Serangan Israel ke Penampungan Pengungsi Palestina
Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa ada banyak pemilih tambahan di Kota Balikpapan, sehingga menimbulkan kerawanan kekurangan surat suara.
"Di TPS hanya boleh mendistribusikan surat suara sebanyak jumlah DPT. Dedangkan DPTb tidak masuk di dalam situ. Sehingga kemarin itu dipastikan bahwa surat suara tercukupi. Apabila tidak tercukupi, maka dipindahkan ke TPS terdekatnya," tuturnya.
Ahmadi Aziz juga menjelaskan kejadian khusus lainnya. Masih ditemukan atribut partai politik (parpol) pada beberapa TPS di Balikpapan Tengah dan Timur.
BACA JUGA: KPU Ungkap Situs Resminya Digempur Ratusan Juta Serangan Siber
Terkait hal ini, Bawaslu telah meminta saksi tersebut untuk melepaskan atribut parpol pada saat di TPS.
"Kita melakukan penyampaian kepada teman-teman saksi juga, termasuk saksi yang mengunakan atribut untuk mengganti pada saat di TPS," ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu juga menemukan adanya kasus dokumen palsu. Namun dokumen palsu ini tidak sempat digunakan oleh seorang pemilih di Kecamatan Balikpapan Tengah.
"Dia membawa dokumen keluarganya, seolah-olah dia ingin mencoblos tapi mengunakan identitas itu. Tapi karena ada pengawas di lapangan, itu bisa ditegur sehingga itu tidak terjadi. Kalau itu terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai unsur pidana, bahkan bisa PSU," pungkas Ahmadi.