Masuk Kategori B3, Bawaslu Samarinda Melarang APK Dibuang Sembarangan

Senin 12-02-2024,10:00 WIB
Editor : Hariyadi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan Bawaslu untuk menertibkan APK yang belum diturunkan oleh tim sukses parpol dan caleg.

"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," ucapnya.

Ia berharap para kontestan Pemilu 2024 dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka selama masa tenang.

"Ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan," tandasnya.

BACA JUGA: Musim 2023-2024 Banyak Manajer Klub Dipecat, Erik ten Haag dan Pochettino Masuk Radar

 

Edaran KLHK soal Sampah Pemilu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk memastikan pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) agar tidak mencemari lingkungan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Sampah Pemilu 2024.

"Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang," ujar Rosa Vivien.

Menurutnya, APK bekas hendaknya dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya.

Selain pengelolaan sampah APK, KLHK juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat suara yang sudah tidak diperlukan. 

"Yang jelas kalau memang sudah tidak terpakai, kertas suara itu tidak kemudian dibuang ke TPA tapi dikelola lanjutannya bisa dicacah kemudian diberikan ke bank sampah dan sebagainya," jelas Rosa Vivien.

Berkaca dari Pemilu 2019, pihaknya akan mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mendata jumlah sampah yang ditimbulkan dari perhelatan Pemilu 2024. Serta memastikan tidak ada yang berakhir menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Kategori :