SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Bekas alat peraga kampanye (APK) masuk dalam kategori limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta tim sukses dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak membuang APK sembarangan, termasuk di tempat pembuangan sampah.
Hal ini sesuai dengan edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat khusus yang aman dan tidak mengganggu keindahan kota.
Menurutnya, APK bekas nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH Kota Samarinda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujar Abdul Muin, dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
BACA JUGA: Bingung Belum Dapat Undangan Mencoblos? Cek Lokasi TPS Anda dengan Cara ini!
Jika sampai tanggal 14 Februari masih ada APK yang belum dicopot, Bawaslu bersama Satpol PP dan DLH akan melakukan penertiban.
Namun, kata Abdul Muin, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap peserta Pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan APK.
"Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.
Pun demikian, Abdul Muin bilang, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Partai politik dan caleg diminta menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
BACA JUGA: Ini Dia, 10 Pembelian Termahal Jurgen Klopp Selama di Liverpool
Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.