“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam diktum KEDUA disebutkan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
BACA JUGA: Tanda-tanda Kontrak Shin Tae-yong Tidak Diperpanjang, Unfollow Akun IG Erick Thohir
Libur Nasional 2024
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam SKB juga disebutkan bahwa ada 27 hari libur nasional di Tahun 2024. Terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama.
A. Daftar Libur Nasional 2024
- Tahun Baru Masehi, Senin, 1 Januari 2024
- Isra Mi'raj, 18 Februari 2024
- Tahun Baru Imlek, Sabtu, 10 Februari 2024
- Hari Suci Nyepi, Senin, 11 Maret 2024
- Wafatnya Isa Almasih, Jumat, 29 Maret 2024
- Paskah, Minggu, 31 Maret 2024
- Hari Raya Idul Fitri, Rabu-Kamis, 10-11 April 2024
- Hari Buruh, Rabu, 1 Mei 2024
- Kenaikan Isa Almasih, Kamis, 9 Mei 2024
- Hari Raya Waisak, Kamis, 23 Mei 2024
- Hari Lahir Pancasila, Sabtu, 1 Juni 2024
- Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024
- Tahun Baru Hijriah, Minggu, 7 Juli 2024
- Hari Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin, 16 September 2024
- Hari Natal, Rabu, 25 Desember 2024
B. Daftar Cuti Bersama 2024
- Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Jumat, 9 Februari 2024
- Cuti Bersama Hari Suci Nyepi, Selasa, 12 Maret 2024
- Cuti Bersama Idul Fitri, Senin, Selasa Jumat dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024)
- Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih, Jumat, 10 Mei 2024
- Cuti Bersama Hari Raya Waisak, Jumat, 24 Mei 2024
- Cuti Bersama Idul Adha, Selasa, 18 Juni 2024
- Cuti Bersama Hari Raya Natal, Kamis, 26 Desember 2024