BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Publik Indonesia masih menunggu kepastian libur nasional pada hari hari H Pemilu 2024, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Hingga saat ini, pemerintah belum membuat pengumuman resmi terkait libur nasional untuk Pemilu 2024.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari H pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.
Itu artinya, 14 Februari 2024 adalah libur nasional Pemilu 2024.
BACA JUGA: Gila, Saham Meta dan Amazon di Pasar Asia Naik Drastis, Melampaui Perkiraan
Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terpenuhi semua syarat sebagai pemilih di Pemilu akan menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Warga Indonesia yang telah memiliki hak pilih bisa langsung melakukan pencoblosan di TPS, sesuai data diri masing-masing.
Pun demikian, belum ada pengumuman dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan hari H Pemilu 2024 adalah hari libur nasional seperti Pemilu 2019 silam.
BACA JUGA: Kemenag Bakal Hadirkan Terjemahan Alquran Bahasa Betawi, Pakai 'Elu-Gue Gak?'
Pemilu 2019 Libur Nasional
Pada Pemilu 2019, Presiden Joko Widodo (jokowi) menetapkan hari Rabu, tanggal 17 April 2019, waktu pelaksanaan Pemillihan Umum Serentak Tahun 2019 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu dilatari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
BACA JUGA: Darurat Kasus Pelecehan Terhadap Anak, TRC PPA Usulkan Sanksi Kebiri Bagi Pelaku
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional (tautan: Salinan Keppres Nomor 10 Tahun 2019).