BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mencatat sebanyak 566 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Inggris, cina, jepang dan benua Eropa memasuki Kabupaten Berau sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap mengungkapkan, mayoritas Warga Negara Asing yang masuk ke Kabupaten Berau merupakan wisatawan yang ingin berlibur.
Sebagian lainnya adalah tenaga kerja yang didatangkan oleh perusahaan tambang batu bara hingga perkebunan kelapa sawit.
“Tenaga asing yang bekerja di Berau ada 66 orang, tersebar di resort, tambang batu bara, hingga perkebunan sawit,” ungkap Benyamin, Kamis (1/2/2024).
Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb juga bertanggung jawab terhadap dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, yakni Kecamatan Sangkulirang dan Muara Wahau. Benyamin mengaku, karena keterbatasan petugas, pihaknya kewalahan mengawasi daerah tersebut.
“Wilayahnya sangat jauh semua. Dari Tanjung Redeb ke Bidukbiduk saja bisa sampai 7 jam lamanya, kalau ke Segah bisa sampai 2-3 jam,” katanya.
Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut, Dia memaksimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di lapangan.
Adapun Timpora ini terdiri dari instansi pemerintah daerah, Camat, Lurah, Kepala Kampung, Kapolsek, Danramil, hingga tokoh masyarakat.
“Itu sudah sesuai dengan arahan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan (UU) Nomor 6 Tahun 2011, tempat penginapan hotel losmen bahkan kos-kosan diwajibkan melaporkan tamu Warga Negara Asing yang berkunjung.
“Jadi pemilik diminta untuk melaporkan tamu WNA-nya. Dan itu sudah kami jalankan di semua tempat penginapan termasuk di Pulau Derawan dan Maratua,” tandasnya.