Selain itu mentaati aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.
Kemudian, PT Surya Jaya Mataram selaku penyedia jasa angkutan diharapkan melakukan permohonan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2019 Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
"Namun dalam menggunakan jalan negara itu perusahaan diminta mengikuti aturan sesuai hasil rapat di BBPJN. Karena kewenangan ada di tingkat provinsi maupun (pemerintah) pusat yang harus dipenuhi. Kita (tingkat kabupaten) tak ada kewenangan," tutup Katsul.