PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah membentuk tim percepatan penyelesaian lahan warga terdampak Pembangunan Bandara Naratetama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bandara Naratetama adalah nama Bandara Very Very Important Person (VVIP) yang menjadi sarana pendukung keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menyatakan pihaknya telah menetapkan tim percepatan penyelesaian lahan bagi warga terdampak proyek Bandara Naratetama.
"Kami tentukan tim percepatan penyelesaian lahan warga terkena proyek prasarana pendukung transportasi Kota Nusantara," ujar Sri Wahyuni, di Penajam, Sabtu (13/1/2024).
Tugas tim tersebut, salah satunya melakukan identifikasi lapangan serta melakukan pendataan lahan warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak proyek tersebut.
Selain itu, kata Sri, lahan yang masuk dalam proyek pembangunan prasarana penunjang transportasi IKN di kawasan tersebut juga masuk dalam job diskripsi tim ini.
Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan pembangunan Bandara Naratetama dan jalan tol sebagai infrastruktur pendukung ibu kota negara masa depan Indonesia di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim tersebut akan bekerja sama dengan tim verifikasi yang telah terbentuk di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kedua tim ini menjadi tim terpadu dalam menyelesaikan masalah lahan yang terkena dampak dari proyek pembangunan prasarana pendukung transportasi Kota Nusantara.
"Kami secepatnya lakukan penyelesaian lahan warga itu, agar pembangunan prasarana transportasi ibu kota negara baru Indonesia selesai sesuai target," kata Sri Wahyuni.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun mengatakan, batas waktu untuk penyelesaian permasalahan lahan terdampak proyek Bandara VVIP adalah tujuh bulan.
Menurutnya, percepatan penyelesaian permasalahan lahan warga yang masuk proyek pembangunan prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara akan dilakukan dengan cara dipindahkan ke lahan reforma agraria yang sudah disiapkan oleh Bank Tanah.
Wilayah terdampak proyek infrastruktur pendukung transportasi IKN, antara lain Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku, Kelurahan Gersik dan Pantai Lango di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bank Tanah melakukan pengelolaan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) 4.162 hektare, yang diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019.
Bank Tanah menyiapkan lokasi reforma agraria, serta terkait kepentingan pemerintah, pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.