KPU Berau Buka Layanan Pindah Memilih, Batas Akhir Hingga 14 Januari

Selasa 09-01-2024,12:00 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Tri Romadhani

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka layanan pindah memilih. Layanan tersebut dikhususkan kepada pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihannya di TPS yang bersangkutan, dan memberikan suara di TPS lain.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto mengatakan, DPT yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar daerah Berau, dapat menggunakan hak pilihannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dengan mengurus pindah memilih dan melampirkan dokumen bukti pendukung.

"Jadi tetap bisa memilih dengan mengurus pindah memilih, pengusrusannya maksimal 30 hari sebelum pencoblosan. Artinya, terakhir itu tanggal 14 Januari paling lambat sudah itu," ujar Budi, Senin (8/1/2024).

Budi menyampaikan, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor KPU Berau atau Kantor Sekretariat PPS/PPK daerah asal ataupun daerah tujuan.

Dirinya menyebut, layanan tersebut dilaksanakan pada Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00, dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung.

"Persyaratannya beda-beda, tergantung alasannya pindah memilih. Kalau misalkan dia menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutuan suara, syaratnya yaitu surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah," ujarnya. 

Kategori :