Tanggapi Jalan Umum jadi Jalur Hauling Batu Bara, Pj Gubernur Kaltim: Ekonomi Jangan Mengganggu Regulasi

Jumat 29-12-2023,10:30 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

Sejumlah pemerhati lingkungan di Kalimantan Timur menulis surat terbuka yang ditujukan kepadanya, ia mengapresiasi dan menghaturkan terima kasih. Untuk diketahui, surat yang diteken 6 organisasi ini mengingatkan kepada para pejabat terhadap Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.

"Saya terima kasih kepada teman-teman pemerhati lingkungan yang sudah mengawal," ucap Akmal.

Sebelumnya, pada Rabu (27/12/2023) Fahmi Fadli saat diwawancarai awak media usai paripurna di DPRD Paser menyebut jika Pemkab Paser tidak punya kewenangan terkait izin maupun pengawasan angkutan batu bara.

"Jalan yang digunakan juga merupakan jalan negara, sehingga kami hanya bisa melakukan koordinasi dengan (pemerintah) provinsi maupun pusat," ungkapnya.

Untuk diketahui dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang jalan umum maupun khusus batu bara dan kelapa sawit secara tegas disebutkan larangan melintas di jalan umum. 

"Kewenangan (pemerintah) provinsi, kalau kami tidak bisa menindak," jelasnya yang kepala daerah berlatar belakang dokter itu.

Sekadar diketahui, sejak Senin (25/12/2023) malam warga sekitar Desa Batu Kajang melakukan pengawasan truk yang mengangkut batu bara yang melintas di jalan umum poros Kecamatan Muara Komam-Batu Sopang- Kuaro.

Bahkan sempat terjadi kericuhan, puncaknya pada pada Rabu lalu. Blokade jalan umum untuk Hauling batu bara dengan kursi plastik diterobos paksa oleh konvoi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan trans Kalimantan tersebut.(*)

Kategori :