PASER, NOMORSATUKALTIM - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik merespons permasalahan penggunaan jalan umum yang dijadikan jalur hauling pengangkutan batu bara, tepatnya di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Dikatakan Akmal, dirinya telah berkomunikasi dengan Bupati Paser, Fahmi Fadli mengenai Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Termasuk perihal yang kini ramai menjadi sorotan di Kecamatan Batu Sopang.
Ia telah memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim untuk membangun komunikasi dengan para penyelenggara usaha pertambangan maupun perkebunan perihal Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012.
"Untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada," kata Akmal, ditemani Fahmi Fadli ditemui disela agendanya di Hotel Kyriad Sadurengas, Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (28/12/2023) malam.
Dirinya menyebut Provinsi Kaltim dan khususnya Kabupaten Paser mempunyai sumber daya alam (SDA) yang tentunya berguna untuk kepentingan-kepentingan masyarakat, terdapat adanya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pertumbuhan ekonomi.
"Tapi sekali lagi kita berharap pengelolaan sumber daya alam itu memenuhi aturan yang ada. Nah, penggunaan jalan umum tentunya harus dipatuhi oleh para pelaku pertambangan dan perkebunan. Perda ini harus ditegakkan bersama-sama, kita diawali dengan komunikasi dengan semua pihak," terangnya.
Akmal bilang bersama Fahmi Fadli akan mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yakni mengingatkan perihal aturan yang tertuang dalam Perda tersebut.
"Bahwasanya tetap ekonomi berjalan, tapi tentunya jangan sampai mengganggu regulasi yang ada. Sekali lagi kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dengan kebutuhan masyarakat," tutur mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat itu.
Akannya pihaknya menyempatkan untuk datang langsung dan melihat yang terjadi di Desa Batu Kajang, diterangkannya jika agendanya di Bumi Daya Taka mengahadiri upacara HUT Kabupaten Paser ke-64. Namun, ia telah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk turun dan merespon apa yang menjadi keluhan warga.
"Belum, besok kan (Jumat, Red.) ulang tahunnya kabupaten (Paser), tapikan tidak harus Pj yang datang (ke Batu Kajang), ada kepala Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang saya tugaskan," tuturnya.
Disinggung mengenai penggunaan jalan umum itu dijadikan jalur hauling dari tambang yang diduga ilegal, dituturkannya jika hal tersebut permasalahan lain dan menjadi ranah penegak hukum.
"Kalau kita berkaitan dengan persoalan penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dalam Perda," jelas pria kelahiran 1970 itu.
Lantas jika Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia mengatakan hal itu dapat diketahui usai Dinas Perhubungan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan tambang maupun perkebunan.
"Nah itu saya minta Dinas Perhubungan melakukan komunikasi. Kita lihat apakah Perda kita kurang update, apakah Perda kita perlu kita benahi bersama, karena Perda itu tahun 2012," jelasnya.
Akmal juga mengaku telah berbicara dengan anggota DPRD Kaltim perihal Perda itu. Hal tersebut dilakukan agar tak ada benturan regulasi yang menyebabkan kebingungan kepada masyarakat.