Maka dengan ini kami mendesak para pihak di atas segera :
1. Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku
2. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi
Tertanda :
1. JATAM Kaltim
2. KIKA
3. SAKSI UNMUL
4. Sambaliung Corner
5. Aksi Kamisan Kaltim
6. POKJA 30 Kaltim
7. dst