Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Paser, Sementara Baru Satu Titik

Senin 25-12-2023,20:26 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai diberlakukan di Paser. Penerapan ini diterapkan sejak Senin 25 Desember 2023.

Saat ini ETLE di Paser hanya ada disatu titik. Yakni simpang 5 Kandilo Plaza, Kecamatan Tanah Grogot.

"Hari ini (Senin,red) telah diresmikan penetapan ETLE di Kabupaten Paser," kata Kapolres Paser, AKBP Kade Budiarta.

Hadirnya tilang elektronik dikatakannya dapat meningkatkan kesadaran pengendara. Dikatakan Kade, ETLE bekerja melalui kamera yang terkoneksi dengan perangkat elektronik, dimana bukti pelanggaran akan termuat dalam operator ETLE.

Bukti pelanggaran tersebut akan diidentifikasi dan kemudian diterbitkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan. Hal itu sebagai upaya menginformasi guna atas pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan pengendara.

"Kami harap dengan telah diterapkannya ETLE, selain meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara juga mampu meningkatkan keamanan di Kabupaten Paser," ajelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi  dengan pemerintah daerah untuk peningkatan pelayanan ETLE di Bumi Daya Taka.

"Akan kami tingkatkan lagi pelayanan ETLE ini, terus berkoordinasi dengan Pemkab Paser dan tahun depan  ada penambahan ETLE di beberapa titik," tutup Toni.


Kategori :