Disdukcapil Berau Telah Memulai Penerapan Identitas Kependudukan Digital Sejak Awal 2023

Jumat 15-12-2023,11:30 WIB
Reporter : Rizal Mahodtra
Editor : Tri Romadhani

 

“Seharusnya dengan IKD itu sudah cukup, jika dibutuhkan sebagai persyaratan dan mendapatkan legalitas tanpa melihat fisiknya,” ujarnya.

 

Menurutnya, hal itulah yang saat ini belum pihaknya sosialisasikan dengan baik. Karena perlu ada surat khusus, agar penggunaan bisa legal. “Tentu kami mendorong transformasi ini,” imbuhnya.

 

Meski demikian, Disdukcapil Berau sudah menerbitkan surat untuk sosialisasi semaksimal mungkin. Namun, dirinya berharap nantinya ada regulasi yang mewajibkan bahwa IKD itu sudah sah.

 

“Misalnya, saat akan pemilu ini, apakah harus menunjukkan KTP fisik atau elektronik dari ponsel, kan belum terpayungi di sana,” ujarnya.

 

Pihaknya pun masih akan menunggu apakah implementasi penerapan penggunaan IKD sudah bisa digunakan secara umum. Kemudian, terkait penggunaan legalitas IKD tersebut untuk yang memang ada payung hukumnya. Seperti pemilihan umum.

 

“Oktober 2024 seharusnya pengguna IKD sudah menjadi legal. Jangan sampai diminta lagi fisiknya. Kami semaksimal mungkin menargetkan semoga bisa mencapai lima persen dari total masyarakat yang memiliki KTP elektronik. Karena saat ini masih sekitar 1.000 lebih hingga 5.000 yang kita targetkan,” ujarnya.

Kategori :