BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – CH, usia 30 tahun, harus mengakhiri pelariannya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah diciduk anggota Satreskrim Polres Tarakan.
Pria asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ini dilaporkan telah melakukan penggelapan uang mahar untuk calon istrinya, sebanyak Rp57,5 juta.
Uang mahar hasil pemberian orangtua tersebut, ternyata telah habis karena CH menggunakannya untuk modal judi online jenis slot.
Geram dengan perilaku anaknya, orangtua CH sendiri yang memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Polda Kaltara melalui Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poles Tarakan mengungkap, penangkapan CH berlangsung di Balikpapan, pada Sabtu (9/12/2023).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya menguraikan kronologi kasus ini.
Bermula pada tanggal 29 Juni 2023, CH memberitahu orang tuanya, bahwa akan menikah dengan DT yang meminta mahar sebesar Rp60 juta.
“Mendengar hal tersebut, pelapor menyetujui, dan sebelumnya terlapor telah menerima uang sebesar Rp10 juta dari pelapor. Pada tanggal 08 Agustus 2023, pelapor mengirimkan uang sebesar Rp20 juta melalui rekening bank BRI atas nama DT," terang AKP Randhya, dikutip dari rilis resmi, Kamis (14/12/2023).
Transaksi serupa juga dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023. Uang sebesar Rp7,5 juta ditransfer oleh orangtua CH untuk cicilan mahar berikutnya.
"Lalu kakak terlapor juga membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp10 juta. Dan pada tanggal 13 September 2023, kakak terlapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp10 juta ke rekening yang sama. Dimana rekening tersebut dipegang oleh CH," jelas Kasat Reskrim.
Namun, pada tanggal 5 Desember 2023, keluarga DT mendatangi orangtua CH untuk menanyakan uang mahar pernikahan.
Pelapor mengklaim uang tersebut telah diberikan kepada putranya dan akan diberikan kepada keluarga calon istrinya pada tanggal 5 Desember 2023.
"Tetapi keluarga DT menyatakan tidak menerima uang tersebut,” ungkap AKP Randhya.
Kesal mendengar kabar miring tersebut, pelapor langsung melaporkan CH ke aparat penegak hukum.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa CH melarikan diri ke Balikpapan.