--
Kukar, NOMORSATUKALTIM - Anak yang berhadapan dengan hukum karena melakukan tindakan kriminal, seperti pencurian, bisa mendapatkan solusi alternatif berupa diversi.
Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan azas kekeluargaan, yang melibatkan berbagai pihak. Seperti polisi, lapas, Kemenag, dan DP3A.
Hal ini diungkapkan oleh Saipul Anwar, Jabatan Fungsional Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Jumat (8/12/2023).
Menurut Saipul, diversi bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun atau 17 tahun, agar tidak mendapatkan dampak psikologis yang negatif akibat diadili seperti orang dewasa.
“Kalau anak itu vonis hukumannya kurang lebih 7 tahun, maka itu boleh dilakukan diversi. Diversi itu dilakukan persidangan tapi tidak kayak persidangan orang dewasa tapi dia disidang di Polsek dengan azas kekeluargaan. Sehingga efek psikologinya dia tidak diadili tapi dia di diversi,” kata Saipul.
Dalam proses diversi, pihak-pihak yang terlibat akan merundingkan hukuman yang sesuai bagi anak, dengan mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak anak.
Hukuman yang diberikan bisa berupa pengembalian anak kepada orang tua dengan syarat wajib lapor, atau penempatan anak di lembaga khusus anak, seperti panti sosial atau sekolah khusus.
“Kalau misalnya hukumannya hanya 3 bulan kita kembalikan dengan orang tua dengan catatan dia wajib lapor, tapi ingat semua itu hanya berlaku satu kali seumur hidup anak, jadi kalau dia lakukan berulang-ulang maka itu hukum tetap yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, diversi merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan masalah anak.
Ia berharap, dengan adanya diversi, anak yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan menjadi anak yang lebih baik.
“Kita harapkan dengan diversi ini, anak bisa sadar akan kesalahannya dan tidak mengulangi lagi. Kita juga berharap orang tua bisa lebih memperhatikan dan mendidik anaknya dengan baik, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif,” tutupnya. (*/adv/dp3akukar_23)