Puluhan Ribu Pekerja di Berau Belum Terdaftar Jaminan Sosial

Rabu 06-12-2023,05:30 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Tri Romadhani

Tnjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Jaminan sosial tenaga kerja untuk perlindungan dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang, atau berkurang dari pekerja di Bumi Batiwakkal.  Secara khusus untuk di Kabupaten Berau sudah mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja masih berada pada angka 65 persen atau setara 89 ribu tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye mengatakan, dari 89 ribu tenaga kerja itu, masih belum memenuhi target.

"Dari target 106 ribu tenaga kerja. Jadi masih kurang 30-an ribu orang belum menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja," ujar Sonny, Selasa (5/12/2023).

Disampaikannya, sejak awal Januari hingga akhir November lalu, pihaknya sudah memberikan santunan jaminan sosial tenaga kerja di Berau mencapai Rp 154 miliar.

"Di mana dana yang sudah kami kelola yaitu kurang lebih Rp 200 miliar," ujarnya.

Dari dana Rp 200 miliar yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Sonny menyebut, santunan bisa sampai Rp 154 miliar.

"Jadi, ibaratnya santunan ini diperuntukkan buat 14 ribu orang. Sedangkan peserta kami kurang lebih 80 ribu orang. Jadi dengan 14 ribu itu, menggunakan dana Rp 154 miliar," terangnya.

Ia menyebut, untuk satu orang penerima santunan jaminan sosial tenaga kerja bervariasi. Yakni Rp 42 juta untuk jaminan kematian. Adapun jaminan beasiswa dan lain-lain, pihaknya memberikan kepada 106 anak dengan total Rp 402 juta.

Selain itu, menurutnya, di Kabupaten Berau masih banyak kader posyandu hingga ketua RT, serta Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan guru TPQ, PAUD, maupun TK belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu, ada juga pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja sektor informal lainnya maupun pekerja petani sawit, pekerja rentan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap pada 2024 mendatang, Pemkab Berau dapat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam mendata pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja.

"Dan, selanjutnya pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran dan membuat regulasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan petani sawit," ujarnya.

Kategori :