Komitmen Ditkapel Berpihak pada Pekerja Pelaut

Kamis 30-11-2023,19:38 WIB
Editor : Tri Romadhani

NOMORSATUKALTIM - Capt.(C). Dwiyono Soeyono, M. Mar sebagai Ketua umum Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I) menerima surat dari seorang istri Nakhoda kapal niaga pada 13 Oktober 2023 yang intinya menceritakan bahwa suaminya bekerja pada PT.SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA, wafat ketika sedang dalam pelayaran di perairan sekitaran Pulau Kalimantan dikarenakan sakit, pada tanggal 28 Juli 2023.

 

Dalam suratnya berisi memohon bantuan dari Organisasi serikat pekerja Pelaut Niaga P3I dan organisasi profesi IKPPNI untuk dapat memediasi permasalahan beliau selaku ahli waris dari almarhum nakhoda kapal dengan Perusahaan tempat almarhum berkerja yaitu PT. SUMBERBUMI GLOBAL NIAGA, untuk mengkomunikasikan merujuk pada PP No.7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30, yang menyatakan ahli waris berhak mendapat santunan dari Perusahaan tempat bekerja. 

 

Di tanggal yang sama, P3I/IKPPNI merespon surat yang diterima secara positif untuk mencoba memediasi maslah kepelautan yang ada, danserta merta juga langsung mengirimkan surat pemeberitahuan kepada Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan merspon dengan surat resmi, untuk mengundang para pihak terkait kasus yang ada untuk musyawarah mufakat agar menyepakati jalan keluar terbaik sesuai perturan negara yang berlaku bagi hak-hak Pelaut Niaga tanpa ada yang merasa dirugikan.

 

Kasubdit Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, M.Mar memimpin pertemuan yang dilaksanakan di lantai 20 Gedung Karsa Kemenhub. pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pihak pemilik kapal sangat menghargai hak pelaut sesuai PP No.7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan Pasal 30 dengan menyetujui santunan kematian nominal sebesar Rp.100.000.000,-. 

 

Namun ada sejumlah hal yang harus ditegaskan, antara lain santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. selain itu, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen untuk memfasilitasi perlindungan hak santunan bagi keluarga pelaut niaga yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah berkolaborasi membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000. Menunjukkan kerjasama yang baik antara masyarakat (Serikat Pekerja dan Organisasi Profesi) dengan Pemerintah menghasilkan produktivitas nyata dan positif.

 

Harus digaris bawahi negara mengakui bahwa Pelaut adalah tenaga kerja ahli dan terampil bersifat lex spesialis. Kemudian lembaga negara yang berkompeten dan berfungsi ex-ofisio bagi para pelaut niaga, menyatakan bahwa Pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri adalah bukan kategori pekerja migran. 

Kategori :

Terkait