Dari setiap musibah yang terjadi tentunya selalu dibaliknya ada hikmah bagi semua pihak yang terlibat dalam industri maritim sebagai bahan pertimbangan evaluasi bersama, antara lain;
1. Untuk penyempurnaan isi dari standar Perjanjian Kerja Laut (PKL), sesuai MLC 2006.
2. Pemahaman lex spesialis Pelaut oleh Pelaut dan Pengusaha kapal serta perusahaan perekrutan Pelaut.
3. Pemahaman alur proses keabsahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) oleh para pihak.
4. Pemahaman alur perekrutan awak kapal niaga mulai dari proses persiapan perekrutan, saat bekerja, hingga pemulangan.
5. Fungsi kolaborasi positif konstruktif produktif yang intens antara semua pemangku kebijakan terkait kepelautan.