Masuk Baleg, Legislator Kaltim Siap Tempur Kawal UU Pemindahan IKN

Rabu 04-12-2019,21:58 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Irwan (depan/kacamata), salah satu anggota DPR RI dapil Kaltim. (Ariyansah/Disway Kaltim) ============

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Naskah akademik hingga rancangan undang-undang (UU) pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) telah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Oleh sebagian anggota DPR RI, khususnya dapil Kaltim, menghendaki agar UU itu segera disahkan.

"Kami mendorong UU IKN dijadikan prolegnas (program legislasi nasional) prioritas di tahun 2020. Sudah masuk baleg. Semua sepakat bahwa harus ada UU untuk IKN baru," kata Irwan, anggota DPR RI dapil Kaltim, asal Fraksi Partai Demokrat.

Irwan mengklaim, anggota DPR RI dapil Kaltim kompak. Mengawal rancangan UU IKN baru agar disahkan. Sebagai dasar hukum pemindahan IKN ke Kaltim. Dirinya, bersama anggota DPR RI dapil Kaltim lainnya akan mendorong UU itu didsahkan di tahun 2020.

"Pasti. Anggota dapil Kaltim kompak. Kita akan ributin (perjuangkan). Itu (pemindahan IKN) jadi harapan masyarakat Kaltim," lanjutnya.

Diharapkan, momentum pemindahan IKN dapat disambut oleh kabupaten/kota di Kaltim, untuk peningkatan ekonomi. Dimulai dengan pembangunan infrastruktur, berupa jalan penghubung tiap daerah.

"Jangan sampai IKN sudah terbentuk, tapi kondisi kabupaten masih begitu-begitu saja. Itu akan memunculkan kesenjangan baru," tuturnya.

Anggota Komisi V DPR RI lainnya, menunjukkan komitmennya mengawal UU tentang pemindahan IKN segera disahkan. Secepatnya. Di tahun 2020.

"Kalau harus berkelahi di DPR terkait UU IKN ini, kami siap," tegas Jimmy Demianus Ijie, asal Fraksi PDIP dapil Papua Barat. (sah/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait