Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Satresnarkoba Polres Berau kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 41,399 Gram dari delapan tersangka, Kamis (23/11/2023).
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan metode yang sesuai dengan prosedur hukum dan standar keamanan. Adapun barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut di dapatkan dari berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
"Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari berbagai pengungkapan yang telah dilakukan oleh jajaran Kepolisian di berbagai tempat, dan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh masing-masing penyidik dan tersangkanya," ujarnya.
Lanjutnya, ada sebanyak 6 laporan Polisi, 3 diantaranya dari Kecamatan Tanjung Redeb, 1 dari Kecamatan Pulau Derawan, 1 laporan dari Kecamatan Sambaliung dan 1 dari Kecamatan Gunung Tabur. Dari 6 laporan tersebut, Polres Berau berhasil mengamankan sebanyak 8 orang tersangka dengan total 41,399 Gram barang bukti Sabu yang telah dikumpulkan.
"Totalnya sebesar 41,399 Gram. Dan akan kita musnahkan dengan cara di blender, dicampurkan dengan air dan garam, selanjutnya dibuang di WC,'' ucapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menekan kepada para intansi terkait agar dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Berau.
''Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk BNN dan Kejaksaan, untuk memberantas peredaran narkotika. Pemusnahan ini hanyalah satu bagian dari rangkaian upaya kami,'' ujar Agus.