TANJUNG REDEB, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial AA (24) karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi menjadi tersangka tindak pidana penggelapan uang. AA membawa lari uang perusahan hasil penjualan solar sebanyak Rp 72 Juta.
Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, kronoligi kejadian berawal pada bulan Juli dan Agustus 2023. Saat itu PT. Perisai Abadi Sinergi menjual 100 Ton solar kepada PT. Pudong melalui perantara RL. Lalu, pada bulan September 2023 PT Pudong melakukan pembayaran solar tersebut.
Kemudian, pada tanggal 29 September, PT. Perisai Abadi Sinergi hendak memberikan uang komisi hasil penjualan solar kepada RL secara tunai, akan tetapi pada saat itu RL sedang berada di luar daerah dan uang tersebut tidak jadi di berikan.
"Mengetahui itu, pelaku AA langsung mengambil kesempatan dengan menjadikan dirinya sebagai perantara antara perusahaan dengan RL,'' jelas AKP Agung.
Lebih lanjut, dikarenakan pihak perusahaan tidak merasa curiga karena pelaku sendiri adalah karyawan PT. Perisai Abadi Sinergi, maka perusahaan pun langsung mentransfer uang tersebut kepada pelaku. Selang beberapa hari, pihak perusahaan mendapat telpon dari RL untuk menanyakan uang komisi yang telah dijanjikan tersebut. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang tersebut telah diberikan kepada pelaku dengan alasan atas permintaan dari RL sendiri. Namun RL mengatakan belum ada menerima uang tersebut dan tidak pernah menyuruh pelaku untuk meminta uang komisi itu kepada perusahaan.
"Setelah memperlihatkan bukti percakapan tersebut, pihak perusahaan langsung mengkonfirmasi pelaku. Karena tidak mendapatkan jawaban, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,'' ucapnya.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Berau melakukan penyelidikan kepada pelaku dan mendapati bahwa AA berada di Kota Padang. Bekerjasama dengan Polda Sumatera Barat, pelaku berhasil di ringkus di kediaman saudaranya dan langsung dibawa menuju Polres Berau.
"Kita mengamankan uang tunai sebesar Rp 18 Juta dari tangan pelaku, sebuah ponsel, enam lembar rekeneing koran Bank BRI serta satu unit baju yang diperoleh dari hasil penggelapan uang tersebut,'' unkapnya.
Atas kejadian itu, AA dijerat pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' pungkasnya.