Pemprov 'Rugi', Kontrak Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau Bakal Dievaluasi

Senin 13-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penjabat (pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menegaskan bakal mengevaluasi kontrak kerjasama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan.

Menurut Akmal, kontrak pengelolaan terminal seluas 72,5 hektare antara PT Pelindo dan PT Melati Bhakti Satya (Perusda) tersebut sudah kedaluwarsa dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

Akibatnya, Pemprov Kaltim ‘merugi’, karena belum menerima realisasi pendapatan daerah secara optimal.

Hal ini disampaikan Akmal usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau, di Balikpapan, Minggu (12/11/2023). Didampingi Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusda MBS, Aji Abidharta Hakim.

"Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan, dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat,” kata Akmal.

Menurutnya, perkembangan terbaru ini belum tercakup dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.

“Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah," beber Akmal Malik.

Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017. Yakni, Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

"Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT," tandasnya.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 Mei 2023, lanjut Akmal, maka perlu disepakati kembali agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim.

Akmal menilai, realisasi pendapatan daerah dari PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) belum optimal.

"Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim," tegas Akmal.

Pemerintah daerah, sambung Akmal, akan segera melakukan komunikasi dengan PT Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru.

Termasuk soal kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

 

Kategori :