Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu pertanyakan dasar kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Diketahui, kenaikan TPP ASN itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam Surat keputusan itu disebutkan bahwa TPP ASN untuk Sekdaprov Kaltim sebesar Rp99 juta/bulan, Asisten Sekda Rp69,3 juta.
Inspektur Rp69,4 juta, kepala BPKAD dan Bappeda masing-masing Rp62,9 juta, Sekwan/kepala dinas/kepala badan Rp48 juta, direktur RSUD Kelas A Rp46,5 juta, staf ahli gubernur Rp45 juta, Kasatpol PP Rp42 juta/bulan.
"Ada catatan terkait kenaikan TPP ini. Apakah kenaikan ini sesuai dengan kualitas kinerja. Jangan sampai tunjangannya tinggi, tapi kinerjanya biasa-biasa saja," kata Baharuddin Demmu kepada media ini saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).
Baharuddin Demmu menilai, jika kenaikan TPP ASN Sekdaprov dengan besaran 99 juta. Maka kinerjanya harus lebih baik, termasuk mengkoordinir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Kita akan lihat nanti, apakah dengan kenaikan ini, kinerja pemerintah ada peningkatan atau tidak?" ucap Baharuddin Demmu, dengan nada tanya.
Untuk mengetahui kualitas kinerja baik atau buruknya, maka nantinya akan dilihat pada serapan APBD Perubahan 2023 di semua OPD. Kalau ternyata serapan anggaran tidak sesuai target dan menimbulkan banyak SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), maka kenaikan TPP itu bisa dianggap pemborosan anggaran dan tentu saja merugikan rakyat Kaltim.
"Kita akan melihatnya nanti, berapa SILPA dari APBD ini yang tidak terlaksana. Silpa memang ada dua. Ada Silpa yang memang sisa pekerjaan, nah ini baiklah artinya tidak menjadi persoalan. Kemudian ada SILPA yang memang tidak dikerjain programnya, nah ini tidak baik, ini merugikan rakyat," ujar Politikus PAN ini.
Pihaknya pun tak mempersoalkan terkait kebijakan kenaikan TPP itu, jika memang diikuti dengan kualitas kinerja yang baik.
Namun, kemudian ia menanyakan terkait dasar kenaikan TPP itu. Bahkan dasar kenaikan itu juga tidak pernah didiskusikan bersama DPRD dalam kaitannya dengan fungsi anggaran dan pengawasan.
"Itu kan Pergub (Peraturan Gubernur). Kita bukan berarti menolak, tapi setidaknya itu perlu disampaikan ke kita (DPRD). Kalau sudah begini kan jadinya kita bertanya-tanya," ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap agar kenaikan TPP itu harus diikuti dengan peningkatan kinerja. Kemudian meminta kepada Sekdaprov Kaltim untuk menegaskan kepada semua OPD agar memaksimalkan serapan anggaran melalui program pembangunan sudah direncanakan.
"Saya minta kepada Sekdaprov (Sri Wahyuni) agar semua OPD itu harus di tongkrongin terus. Kan ada beberapa OPD yang merah, artinya kan OPD yang bersangkutan belum mampu merealisasikan anggaran," tegasnya. (adv)
DPRD Pertanyakan Kenaikan TPP ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim
Rabu 08-11-2023,19:00 WIB
Editor : Sammy Laurens
Kategori :