Diskominfo Berau Minta Masyarakat Awasi Pelayanan Publik Menggunakan Layanan SP4N-LAPOR

Senin 06-11-2023,12:08 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

 


--

NOMORSATUKALTIM - DINAS Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau mengharapkan peran serta masyarakat , dalam melakukan pengawasan pelayanan publik dengan proaktif . M enggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

 

 

 

Kepala Diskominfo Berau , Didi Rahmadi menjelaskan, SP4N-LAPOR bertujuan agar penyelenggara negara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.

 

 

 

SP4N-LAPOR terhubung ke seluruh lembaga pemerintahan , mulai dari tingkat pusat hingga dinas di kabupaten/kota. Sehingga , laporan yang telah masuk, dalam 10 hari harus ditindaklanjuti . J ika hal tersebut tidak dilakukan , maka l embaga yang bersangkutan akan menerima teguran.

 

 

 

“Pengaduan di SP4N-LAPOR ini , juga diawasi oleh Ombudsman , KPK hingga staf presiden,” kata Didi Rahmadi , Kamis (2/11/2023) .

 

 

 

Diskominfo Berau , lanjut Didi, menerima pelaporan yang memang menjadi wewenang dari Pemkab Berau . J ika aduan pelayanan publik menjadi wewenang provinsi atau pusat , maka akan langsung diteruskan ke l e mbaga dimaksud.

 

 

 

“Pelayanan publik apa pun masyarakat bisa melaporkan jika terjadi masalah,”   tegas nya.

 

 

 

SP4N-LAPOR di Kabupaten Berau telah berjalan sejak 2018 lalu , dengan dasar hukum Permenpan RB No. 24 Tahun 2014 t entang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

 

 

Kategori :