Penjelasan Lengkap Sri Mulyani: Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Gratis PPN

Rabu 25-10-2023,20:17 WIB
Editor : Baharunsyah

nomorsatukaltim – Pemerintah mengeluarkan kebijakan mensubsidi PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. kebijakan ini akan berlangsung selaam 14 bulan terhitung sejak November 2023.  

Kebijakan subsidi PPN diberlakukan untuk pembelian rumah baru komersial, dukungan untuk rumah masyarakat berpendapatan rendah (MBR), serta dukungan rumah masyarakat miskin. Di mana, kebijakan ini sebelumnya telah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

"PPN akan ditanggung pemerintah untuk penjualan rumah baru karena ini untuk menghabiskan stok yang ada, yang harganya di bawah Rp 2 miliar. Untuk periode November tahun ini sampai dengan Juni 2024, jadi ada 8 bulan, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp 2 miliar," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers APBN KITA ditayangkan akun Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (25/10/2023).

"Sedangkan untuk Juli hingga Desember 2024, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50 persennnya. Kita berharap pada semester kedua kondisi dunia sudah relatif lebih tendang dan kondisi ekonomi kita sudah tetap terjaga dan resilien, dan pemulihan sudah mulai berjalan, sehingga kita melakukan tapering," tambahnya.

Kebijakan PPN DTP tersebut, tegasnya, untuk pembelian rumah komersial oleh siapa saja asalkan harga rumah yang dibeli adalah di bawah Rp 2 miliar.

"Kita harapkan dengan demikian sektor properti dan perumahan akan meningkat kegairahan dari sisi pembeli maupun pengembang. Karena rumah di bawah Rp 2 miliar diharapkan kalau permintaan naik sektor properti akan meresponsnya," ujarnya.

Untuk rumah MBR, katanya, ditambahkan lagi bantuan administrasi selama 14 bulan.

"Ini berarti kita perkirakan untuk MBR ini Rp0,3 triliun tahun ini dan Rp0,9 triliun tahun depan. Untuk rumah komersial tadi, pajak DTP-nya itu Rp0,3 triliun periode November-Desember 2023, dan tahun depan Rp1,7 triliun," sebutnya.

Sri menjelaskan langkah ini diambil guna menguatkan perekonomian di sektor properti. Di samping itu juga untuk membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam membeli rumah murah. Adanya ketidakpastian kondisi perekonomian akibat El Nino dan lainnya, membuat pemerintah harus mencari cara untuk menggeliatkan pertumbuhan ekonomi. (*)

 

Kategori :