--Kutim, nomorsatukaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur memulai langkah fokus upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS dengan menyusun rancangan peraturan daerah.
Parlemen bahkan sudah membentuk panitia khusus (pansus) menggodok aturan itu. Anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang menyebut, langkah ini sebagai bentuk perhatian dewan akan kesehatan masyarakat.
“Ini langkah dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat,” tegasnya, Selasa (17/10/2023).
Politisi PDI-P yang membidangi kesejahteraan rakyat, salah satunya bidang kesehatan, menyebut betapa pentingnya ranperda ini sebagai langkah fokus pada upaya pencegahan HIV dan AIDS.
Selain sebagai payung hukum pencegahan, Ranperda HIV/AIDS ini juga guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyakit kelamin serta hak-hak individu yang terkait.
"Peraturan daerah akan difokuskan pada cara mengatasi, mencegah, dan menangani penyakit ini. Dan kami akan bekerja sama dengan pemerintah, dengan fokus pada layanan kesehatan," ungkapnya.
Yuli merinci bahwa Ranperda akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, memberikan akses mudah ke layanan kesehatan, serta melindungi hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutim berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan mengatasi penyakit yang berdampak luas pada komunitas.
Langkah ini diharapkan dapat membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.
"Dalam proses ini, kami akan melakukan studi data dan belajar dari pihak-pihak yang telah berhasil mengatasi masalah HIV dan AIDS," ungkapnya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View: