Potensi PNBP Belum Optimal, Realisasi Perhutanan Sosial Kaltim Baru 45 Persen
Petani karet membuat jalur baru di pohon.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Realisasi program Perhutanan Sosial (PS) di Kalimantan Timur hingga kini baru mencapai sekitar 45 persen.
Capaian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap belum optimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan, meski potensi yang dimiliki daerah ini sangat besar.
Kepala Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII, Jandi Pinem, mengatakan luas kawasan hutan di Kalimantan Timur mencapai 8.151.056 hektare.
Luasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.397 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur.
Dari total luasan itu, pengelolaan kawasan dibagi dalam 19 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Dengan luas kawasan hutan sebesar itu, sebenarnya ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih sangat terbuka," ujar Jandi, Kamis 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Mantan Kaur Keuangan Desa Bumi Etam Diduga Gunakan Dana Desa Sebesar Rp2,1 Miliar untuk Main Kripto
Potensi PNBP di Kaltim tidak hanya berasal dari hasil hutan kayu, tetapi juga dari hasil hutan bukan kayu yang dikelola melalui skema perhutanan sosial.
Menurutnya, setiap pemanfaatan sumber daya hutan negara wajib dikenakan PNBP. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 305 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pihak yang menggunakan atau memperoleh manfaat dari kawasan hutan merupakan wajib bayar.
"Siapa pun yang memanfaatkan hutan negara, baik korporasi maupun kelompok masyarakat, ada kewajiban ke negara. Itu sudah diatur jelas," tegasnya.
Pada tarif terbaru PNBP juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam praktiknya, perhitungan PNBP menggunakan rumus volume produksi berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP) dikalikan tarif yang berlaku.
BACA JUGA:Gagal Cornering di Kariangau, Dua Pelajar Tewas Usai Kendaraan Hilang Kendali
Untuk kayu bulat hasil budidaya dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), tarif Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) ditetapkan sebesar 3 persen dari harga patokan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
