Ketua DPRD Berau Menilai, Edaran Bupati soal BBM Kurang Kajian

Sabtu 21-10-2023,16:00 WIB
Editor : Hariyadi

Berau, NOMORSATUKALTIM – Ketua DPRD Berau, Madri Pani menyayangkan surat sedaran (SE) Bupati, Sri Juniarsih terkait penertiban peredaran bahan bakar minyak (BBM).

Melalui surat edaran nomor 500/395/PSDA, Bupati melarang penjualan BBM eceran tanpa izin.

"Seharusnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan kajian atau evaluasi dulu sebelum mengeluarkan SE itu. Berapa jumlah penduduk, berapa penambahan jumlah penduduk, berapa jumlah kendaraan, baik motor maupun mobil," kata Madri Pani, dikutip dari Disway Kaltim, Jumat (20/10/2023).

Madri menilai, kelangkaan BBM bersubsidi di Berau bukan akibat aksi pengetap. Tapi karena pasokannya yang tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan. Jika jatah pendistribusian BBM di Berau itu besar, maka dipastikan SPBU akan buka 24 jam.

Bahkan, kata Madri, para pengecer BBM subsidi selama ini cukup membantu masyarakat Berau yang rumah tinggalnya jauh dari jangkauan SPBU.

"Permasalahan sekarang kenapa banyak masyarakat yang mengetap, karena itu dianggap membantu masyarakat yang lain juga. Masyarakat terjauh misal Kelay, Segah, dan daerah lainnya. Kalau dilihat keperluan subisidi ini termasuk pertanian dan perikanan, apakah ada data terkait kebutuhannya," ujarnya.

Lanjut Madri, bagaimana masyarakat tidak melakukan pengetapan jika SPBU tidak beroperasi penuh 24 jam.

Padahal, kata Madri, ketentuan berdirinya SPBU adalah harus buka 24 jam, seperti dareah lainnya.

Dirinya pun menyesalkan Forkopimda tidak dilibatkan dalam perumusan surat edaran tersebut.

“Bagaimana mau memberi solusi. Jangan sampai membuat aturan yang saklek (tak bisa ditawar), tetapi tidak ada solusi untuk masyarakat,” tegasnya.

Dirinya khawatir, jika pengetap dihilangkan akan berdampak luas pada masyarakat.

"Jika ada kendaraan yang kehabisan BBM pada tengah malam, dan tidak ada SPBU yang buka. Siapa yang mengisi selain para penjual eceran yang mendapatkan BBM dari pengetap. Karena itu, lebih baik ditertibkan, boleh saja mengetap, asal ada batasan, misal satu drum saja," usul Madri.

Madri mempertanyakan data pemkab terkait kuota BBM Pertamina untuk Berau dan kebutuhannya.

“Apakah Pemkab Berau tahu berapa kuota BBM untuk Berau, berapa tiba di Jobber? Jika tidak ada pengawasan, tentu saja bisa dilarikan ke daerah lain. Saya pernah sidak dan kuota ke luar Berau lebih besar. Padahal itu untuk Berau,” imbuhnya.

Menurutnya, harus ada kajian ulang akan hal tersebut. Agar tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pengetap.

"Jangan sampai edaran yang dikeluarkan justru menimbulkan angka pengangguran dan kriminalitas cukup tinggi. Bahkan kalau perlu bupati duduk bersama dengan pelaku usaha, agar bisa bersama-sama mendata terkait kebutuhan BBM di Berau. Saya harap ada kajian ulang. Jangan sampai malah merugikan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengeluarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau. Hal ini mengacu pada pelarangan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tanpa izin.

Edaran itu tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D.

Dalam SE itu diatur bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

Tidak hanya penjualan BBM eceran yang dilarang, setiap petugas SPBU/APMS maupun sub penyalur hanya boleh mengisi BBM sesuai standar normal tangki masing-masing kendaraan.

SPBU atau APMS dilarang melayani kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang telah melakukan modifikasi tangki minyak kendaraannya.

SPBU atau APMS dijelaskan dalam edaran itu, akan diberikan sanksi pencabutan SIUP dan mencabut rekomendasi izin SPBU atau APMS apabila terbukti melayani pembeli BBM tidak sesuai ketentuan yang berlaku. (Disway/Rzl)

 

Kategori :