Kejari Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang

Kamis 28-11-2019,21:32 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Chairul Amir. (Mubin/Disway Kaltim)

Samarinda, DiswayKaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim ikut terlibat menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Jasa (AUJ) Bontang.

Kajati Kaltim Chairul Amir mengatakan, keterlibatan Kejati dibutuhkan agar kasus korupsi di perusda tersebut dapat ditangani dengan cepat.

Ia menilai, Kejari Bontang kurang cepat menyelesaikan kasus tersebut. Karena itu, keterlibatan Kejati Kaltim sangat dibutuhkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi di Perusda AUJ.

“Setelah kami lakukan ekspos dengan Kejari Bontang, kasus ini memang perlu penanganan. Di mana kalau di Kejari Bontang itu ditangani, akselerasinya agak kurang cepat,” kata Chairul, Kamis (28/11/2019).

Kecepatan sangat diperlukan dalam penyelesaian kasus tersebut. Pasalnya, publik menanti kasus ini dapat diselesaikan hingga menyeret semua pihak yang terlibat.

Ia menegaskan, kasus ini tidak diambil alih oleh Kejati Kaltim. Kejati dan Kejari akan bersama-sama menangani kasus korupsi di Perusda AUJ Bontang.

“Kasus ini di-back up Kejati Kaltim. Nanti tetap sama-sama dengan Kejari Bontang.  Supaya penyelesaian kasus ini lebih cepat,” jelasnya.

Setelah Mantan Direktur Utama Perusda AUJ Bontang Dandi Priyo Anggono ditangkap pada Oktober 2019, penyidik menemukan titik terang dalam kasus ini.

Sebab terdapat informasi baru yang telah digali Kejati Kaltim dari Dandi. “Ada keterangan-keterangan baru yang bisa dikembangkan. Ini perlu kecepatan penangananannya. Makanya kita bersama-sama menanganinya,” ucap Chairul.

Saat ini, kasus ini sedang dalam pengembangan. Jika terdapat informasi baru terkait korupsi di Perusda AUJ, pihaknya akan menyampaikannya kepada publik. Termasuk potensi keterlibatan anggota DPRD Bontang. Ia mengaku akan membuka kasus ini hingga menyeret semua pelaku.

“Yang jelas dalam proses penanganan dan sudah dikoordinasikan dengan Kejati. Mungkin minggu depan ini kita sudah dapat keterangan. Enggak mungkin kita berasumsi. Harus berdasarkan fakta dan keterangan,” tegas Chairul. (qn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait