Untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan denda maksimal Rp 3 juta bagi pelaku balapan liar. Nominal tersebut, belum termasuk sanksi denda untuk pelanggaran lain.
“Ke depan, pihak kepolisian akan rutin melakukan razia, terutama pada titik-titik yang rawan akan aksi balap liar tersebut,” tambah Edo.