Kewenangan Terbatas, DPMPTSP Sulit Tindak Resort yang Menjorok ke Laut di Derawan
Resort yang berada di Pulau Derawan-istimewa-youtube: @rodyberau)
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Persoalan menyempitnya akses pantai di Pulau Derawan, Kabupaten Berau kini tidak hanya menjadi permasalahan tata ruang dan pariwisata, tetapi juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi pembangunan resort, khususnya yang menjangkau wilayah laut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Nanang Bakran, menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap bangunan yang berdiri di atas perairan, termasuk resort yang membangun fasilitas hingga ke laut.
“Kalau terkait resort yang berdiri di atas air, itu bukan kewenangan kami. Kewenangan kami hanya di darat,” ujarnya, Jumat 27 Maret 2026.
Menurutnya, ketika bangunan resort mulai meluas hingga ke laut, pengawasan maupun rekomendasi tidak lagi dapat dilakukan oleh DPMPTSP.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Batu Ampar Hanguskan Puluhan Rumah, Disdamkartan Kutim Ungkap Penyebab Sementara
BACA JUGA:Jumlah Pembesuk di Rutan Tanah Grogot Capai 2.885 Orang Selama Libur Lebaran
Kewenangan tersebut beralih ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Begitu sudah menjorok ke laut, kami tidak bisa mengawasi atau merekomendasikan, karena memang bukan tupoksi kami. Kecuali mereka mengantongi izin dari KKP,” katanya.
Nanang mengungkapkan, kondisi perizinan resort di kawasan Kepulauan seperti Derawan dan Maratua saat ini belum sepenuhnya tertib, sebagian resort memang sudah memenuhi ketentuan.
Namun, tidak sedikit pula yang masih dalam proses atau bahkan belum sepenuhnya tuntas.
Dalam sejumlah kasus, ditemukan usaha yang awalnya mengantongi izin di darat, kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah laut. Untuk kondisi seperti ini, perizinannya tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat dan dapat terpantau melalui sistem OSS.
BACA JUGA:Anggaran JKN Kutim Tetap Rp44 Miliar, Validasi Penerima Diperketat
“Ada yang clear, ada juga yang belum. Biasanya yang lengkap di sisi darat. Di OSS juga kelihatan, seperti di Maratua, ada yang izinnya langsung keluar dari pusat,” ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya terbatas pada usaha yang memiliki izin resmi dan tercatat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
