Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Pemerhati Kebijakan Publik Balikpapan, Hery Sunaryo menilai, ada pembiaran yang dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan terkait penanganan DAS Ampal MT Haryono.
Meski Dinas PU Balikpapan telah memberi Surat Peringatan atau SP hingga tiga kali. PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor tak juga diberi sanksi berupa pemutusan kontrak.
Padahal, SP3 bisa menjadi dasar dan alasan yang kuat, untuk putus kontrak. Selain itu, kinerja PT Fahreza telah banyak melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak.
"Surat peringatan itu juga sebatas surat peringatan saja. Tidak ada tindak lanjut. Dinas PU sudah memberikan surat teguran 3 kali. DPRD Balikpapan juga sudah merekomendasikan pemutusan kontrak. Faktanya, sampai sekarang sikap itu tidak diambil pemerintah kota," kata Hery Sunaryo, Sabtu (14/10/2023).
Menurutnya, jika proyek DAS Ampal tidak selesai hingga berakhirnya kontrak di Desember tahun ini. Permasalahan hukum tidak hanya akan menimpa Dinas PU Balikpapan dan PT Fahreza saja.
Terbuka kemungkinan Pemkot dan Parlemen Balikpapan ikut bertanggungjawab, berhadapan dengan Alat Penegak Hukum atau APH.
"Ini bisa menyeret banyak pihak ketika Desember nanti tidak bisa diselesaikan. Tidak menutup kemungkinan ada pertanggungjawaban hukum pemerintah kota dan DPRD. Jangan dipikir teriak-teriak di media selesai persoalan," ungkapnya.
"DPRD Balikpapan sudah mengekspos bahwa ada persoalan di DAS Ampal. Tetapi kenapa tidak menggunakan hak-hak istimewanya. Melakukan tekanan terhadap eksekutif, meminimalisir kerugian negara. Apa gunanya sidak, hasil pengawasan kalau tidak ada implementasi, tidak ada eksekusinya," sambung Hery Sunaryo.
Lebih jauh, Pemerhati Kebijakan Publik Balikpapan ini, juga mempertanyakan kinerja Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP yang belum melakukan audit.
Ia menjelaskan, kontrak perjanjian kerja antara Dinas PU Balikpapan dan PT Fahreza adalah, perjanjian antara badan hukum dengan pemerintah. Ada uang negara yang digunakan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Keterlambatan progres yang dilakukan oleh PT Fahreza dalam menangani proyek DAS Ampal berpotensi merugikan uang negara.
"Inspektorat dan BPKP harusnya melakukan audit. Faktanya tidak ada. Tidak teraudit," tandasnya.