NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian, malam tadi.
Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, yang disiarkan daring melalui akun resmi KPK, Rabu (11/10/2023) malam. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Dari tiga tersangka itu, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi. Adapun SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK. Keduanya telah mengirim surat konfirmasi ke KPK. SYL diketahui pulang kampung menjenguk ibunya yang sakit. Adapun Hatta, juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberi sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Johanis. Dalam konstruksi perkaranya, SYL diduga memerintahkan kedua anak buahnya mengutip uang dari unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor. Uang itu lantas disetorkan secara rutin ke SYL setiap bulan. “Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.00 dollar,” tutur Johanis. Johanis mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar. (*)KPK Tahan Sekjen Kementan
Kamis 12-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Minggu 28-12-2025,19:19 WIB
Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp2,7 Triliun Disetop, Eks Pimpinan KPK Sebut Tak Layak Dihentikan
Rabu 10-12-2025,18:50 WIB
KPK Sebut Nilai SPI PPU Masuk Kategori Rentan, Sertifikasi Aset Mendesak Dilakukan
Sabtu 13-09-2025,20:08 WIB
Periksa Khalid Basalamah, KPK Temukan Kerugian Negara terkait Kouta Haji Bermasalah
Jumat 12-09-2025,08:00 WIB
Balikpapan Jadi Sorotan KPK, Capaian Tinggi tapi Tetap Rawan Korupsi
Kamis 11-09-2025,17:09 WIB
KPK: Skor Survei Penilaian Integritas Kaltim Masuk Zona Waspada
Terpopuler
Senin 29-12-2025,08:01 WIB
Insiden Terjadi di Akhir Tahun, DPRD Kaltim Tunda RDP Jembatan Mahulu ke Awal 2026
Senin 29-12-2025,10:31 WIB
Dicemooh di Medsos, Patung Macan Lucu di Kediri Justru Membawa Berkah Ekonomi
Senin 29-12-2025,07:01 WIB
Persiba Balikpapan Gagal Bangkit, Kendal Tornado Pulang Bawa 3 Poin dari Batakan
Senin 29-12-2025,08:32 WIB
Dukungan Pemprov Kaltim Belum Jelas, Disbudpar Berau Tunggu Kepastian Bankeu untuk Wisata Biduk-Biduk
Senin 29-12-2025,14:52 WIB
Penerbangan Perdana Wings Air Rute Berau–Maratua-Samarinda Diundur 16 Januari, Tiket Tersedia di Traveloka
Terkini
Senin 29-12-2025,22:55 WIB
Pulihkan Sarana Pendidikan jadi Prioritas Brimob Kaltim di Aceh Setelah Ditimpa Bencana
Senin 29-12-2025,22:05 WIB
Jelang Libur Tahun Baru, Pemkot Balikpapan Minta Warga Waspada Potensi Bencana
Senin 29-12-2025,21:55 WIB
Kondisi Jalan Nasional Simpang Raya Kubar Rusak Berat, Pengendara Mengeluh
Senin 29-12-2025,21:39 WIB
Ramai Usulan Anggaran Kasur dan Tisu Senilai Ratusan Juta Rupiah, DPRD Kutim Klarifikasi
Senin 29-12-2025,21:09 WIB