NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian, malam tadi.
Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, yang disiarkan daring melalui akun resmi KPK, Rabu (11/10/2023) malam. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Dari tiga tersangka itu, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi. Adapun SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK. Keduanya telah mengirim surat konfirmasi ke KPK. SYL diketahui pulang kampung menjenguk ibunya yang sakit. Adapun Hatta, juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberi sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Johanis. Dalam konstruksi perkaranya, SYL diduga memerintahkan kedua anak buahnya mengutip uang dari unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor. Uang itu lantas disetorkan secara rutin ke SYL setiap bulan. “Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.00 dollar,” tutur Johanis. Johanis mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar. (*)KPK Tahan Sekjen Kementan
Kamis 12-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Jumat 23-10-2026,22:00 WIB
Dua Kali Mangkir dari Pemanggilan, KPK Evaluasi Langkah Hukum Pemeriksaan Nusron Wahid
Sabtu 17-10-2026,09:30 WIB
Bayar Utang Pilkada dengan Uang Korupsi, Bupati Klaten Diciduk KPK
Sabtu 17-10-2026,07:01 WIB
Kasus Korupsi BNPB Seret Nama Prajurit Aktif, KPK Berencana Surati Panglima TNI
Rabu 14-10-2026,10:31 WIB
Urusan Bencana Tidak Luput dari Korupsi, KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB
Selasa 13-10-2026,09:00 WIB
Berau Siap Garap 400 Hektare Komoditas Kakao dan Kelapa Dalam
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,09:01 WIB
Sekap dan Lecehkan Rekan Kerja di Toilet, Pegawai Toko Vape di Samarinda Ditangkap
Jumat 23-10-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 23 Oktober 2026, Suhu Maksimum Capai 34 Derajat Celcius!
Jumat 23-10-2026,13:48 WIB
IHSG Menguat 0,60 % pada Pembukaan Pagi Ini, Lanjutkan Rebound Empat Hari Beruntun
Jumat 23-10-2026,10:01 WIB
Prabowo Sebut Perusahaan Asing Terkait Karhutla, Ada yang 19 Kali Melanggar
Jumat 23-10-2026,08:00 WIB
Distribusi 63.548 Paket Seragam Gratispol Ditarget Tuntas November, Anggaran Rp65 Miliar
Terkini
Jumat 23-10-2026,23:16 WIB
Sukseskan Program RT-Ku Terbaik, Pengurus RT di Desa Muara Ritan Diminta Buka Rekening Giro
Jumat 23-10-2026,23:00 WIB
Kejagung Bantah Motor Listrik yang Viral di Bekasi Merupakan Barang Bukti Korupsi MBG
Jumat 23-10-2026,22:30 WIB
Perkuat Intervensi Rupiah, Bank Indonesia Turunkan Giro Wajib Minimum Sebesar 2 Persen
Jumat 23-10-2026,22:22 WIB
Mudahkan Pengurus RT Sajikan Data, DPMD Kukar Buat Aplikasi Bestari
Jumat 23-10-2026,22:00 WIB