NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian, malam tadi.
Salah satunya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, yang disiarkan daring melalui akun resmi KPK, Rabu (11/10/2023) malam. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Dari tiga tersangka itu, KPK langsung menahan Sekjen Kementan Kasdi. Adapun SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK. Keduanya telah mengirim surat konfirmasi ke KPK. SYL diketahui pulang kampung menjenguk ibunya yang sakit. Adapun Hatta, juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberi sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. “Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Johanis. Dalam konstruksi perkaranya, SYL diduga memerintahkan kedua anak buahnya mengutip uang dari unit eselon I dan eselon II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor. Uang itu lantas disetorkan secara rutin ke SYL setiap bulan. “Besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.00 dollar,” tutur Johanis. Johanis mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati ketiga tersangka sekitar Rp 13,9 miliar. (*)KPK Tahan Sekjen Kementan
Kamis 12-10-2023,05:00 WIB
Editor : Rudi Agung
Kategori :
Terkait
Rabu 15-04-2026,22:07 WIB
KPK Ingatkan BGN Soal Pengadaan 25.644 Motor Listrik Itu Rawan Korupsi
Minggu 12-04-2026,12:00 WIB
KPK Tegaskan Larangan Kepala Daerah Gunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
Jumat 10-04-2026,22:00 WIB
4 Pegawai Gadungan KPK Peras Anggota DPR RI, Modus Bisa Atur Perkara
Jumat 03-04-2026,17:08 WIB
Rencana Pengadaan Mobil Dinas Oleh Pemkab Mahulu Diklaim Sudah Sesuai Aturan
Rabu 25-03-2026,09:00 WIB
Gerd dan Asma, Alasan KPK Izinkan Gus Yaqut Keluar dari Rutan saat Idulfitri
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,10:31 WIB
Transparansi Dipertanyakan, BGN Bungkam soal Terhentinya Program MBG di PPU
Kamis 23-04-2026,12:43 WIB
Aliansi Rakyat Kaltim Kecewa, DPRD Kosong Saat Penyerahan Pakta Integritas
Kamis 23-04-2026,14:18 WIB
BBM Non Subsidi Naik, Harga Bahan Pangan di PPU Potensi Merangkak
Kamis 23-04-2026,08:33 WIB
Orang Tua Korban Kecewa, Vonis Banding Kasus Pelecehan Guru Ponpes di Kukar Dipangkas
Kamis 23-04-2026,16:43 WIB
Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk Samarinda, Dua Orang Terluka
Terkini
Jumat 24-04-2026,08:00 WIB
Berau Coal Perkuat Garda Terdepan Lawan Stunting, 138 Kader Posyandu Dapat Pembekalan
Jumat 24-04-2026,07:02 WIB
Kutim Siap Berlaga di Porprov Kaltim 2026, Mahyunadi Nakhodai 64 Cabor
Jumat 24-04-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 April 2026, Suhu Udara Capai 32 Derajat!
Kamis 23-04-2026,23:23 WIB
Jelang Pengukuhan, Pengurus SPS Kaltim Bertemu Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro
Kamis 23-04-2026,22:55 WIB